Ada UU Cipta Kerja, MUI Tetap Diberi Kewenangan soal Fatwa Halal Produk

Ada UU Cipta Kerja, MUI Tetap Diberi Kewenangan soal Fatwa Halal Produk

Liputan6.com, Jakarta - Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Pengajuan sertifikasi produk halal pun tak lagi ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan bisa dilakukan lembaga sertifikasi yang didirikan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat.